Sistem berarti
suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
- system pemerintahan Presidensial
merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
- system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan
di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan
yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh
Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,
Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system
pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan
pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling
menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan
kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala
pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
- system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik
dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala
Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan
SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan
atau membubarkan DPR.
# Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
# Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak
pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak
pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
- Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam
badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat
undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR
yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar