Selasa, 03 Desember 2013

Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Pengidap HIV

JAKARTA - Pemerintah mengingatkan agar jangan ada diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk kepada para pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan layanan kesehatan.

"Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Pemerintah memfasilitas adanya pemberian bantuan dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi  pekerja/buruh yang menderita HIV-Aids melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.

"Para pekerja, buruh yang menderita HIV-Aids berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun," ucapnya.






Berdasarkan Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa penderita HIV-Aids berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun

Muhaimin meminta semua pihak tidak lagi melakukan Stigma dan Diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV dan AIDS di tempat kerja.Pengusaha dan pekerja wajib bekerja sama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

"Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagaakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis . Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," tukasnya. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini

Berita Terkait: HIV/Aids

Tidak ada komentar:

Posting Komentar