KOTA PRABUMULIH
Profil
Nama Resmi | : | Kota Prabumulih |
Ibukota | : | Prabumulih |
Provinsi | : | Sumatera Selatan |
Batas Wilayah | : | Utara: Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah abang, Kabupaten Muara Enim Selatan: Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim Barat: Berbatasan dengan Propinsi Bengkulu Timur: Berbatasan dengan Kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas |
Luas Wilayah | : | 251,94 Km² |
Jumlah Penduduk | : | 193.829 Jiwa |
Wilayah Administrasi | : | Kecamatan : 6, Kelurahan : 22, Desa : 15 |
Website | : | http://www.kotaprabumulih.go.id/ |
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Masa sebelum Pemerintahan Belanda
Lebih
kurang 700 Tahun lalu Puyang Tageri Juriat Puyang Singe Patih Keban
Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat dan berkembang
dengan juriat anak Cucung masing-masing mendirikan talang-talang cikal
bakal dari Dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman, Sukaraja, Karang Raja,
Muara Dua dan Dusun Gunung Kemala. Pada masa kurang lebih 250 tahun yang
lalu Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai yang dipimpin
seorang Kerio bernama Keri Budin dan Kepala Menyan adalah Puyang Dayan
Duriat Puyang Tegeri dibantu Minggun, Resek, Jamik, menemukan tempat
tanah yang meninggi (Mehabung uleh) kemudian ditetapkan oleh mereka
berempat (Dayan, Resek, Minggun, dan Jamik) untuk mendirikan kampong
dengan diiringi keturunan masing-masing menghadap tanah yang Menghabung
Uleh (Meninggi / Bertambah) dengan nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman,
Kumpai Ulu dan Karang Lintang. Dengan kesepakatan mereka dusun ini
dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh berpegang pada aturan adat
Simbur Cahaya.
Masa Pemerintahan Belanda
Pehabung
Uleh berubah menjadi Peraboeng ngoeleh dan pada pendudukan jepang
berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi
Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan
Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung
dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status
Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan
Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
Masa Kemerdekaan
Dengan
menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif
“GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor
Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada
Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan
mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh
rakyat pada tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara Enim dibagi menjadi
Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk
Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah
meliputi :
a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang.
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang.
Dengan
dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan
setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh
Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin
oleh Pasirah.
Dengan
dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang
Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang, tindak lanjut dari
pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya
undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga Pemerintah Marga dihapus dan
Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa /
kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan
Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945,
maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 Tanggal 7 Mei 1999.
Masa Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan
Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982,
yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono,
SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang
meliputi :
1. | Kecamatan Prabumulih Barat |
- Kelurahan Pasar Prabumulih | |
- Kelurahan Prabumulih | |
- Desa Gunung Kemala | |
2. | Kecamatan Prabumulih Timur |
- Desa Karang Raja | |
- Desa Muara Dua | |
- Desa Sukaraja | |
- Desa Tanjung Raman | |
- Desa Karang Jaya | |
- Desa Gunung Ibul | |
- Desa Persiapan Gunung Ibul Barat |
Berdasarkan
SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus
1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan
Yaitu:
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
Masa Pemerintahan Kota Prabumulih
Kota
Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara
Enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan
Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan 2 Kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar