STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA PENEGAK
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut
Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan
aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak,
Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan
selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil
Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah
seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.
Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin
Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan
dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai
berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika
dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti
gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam
bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan
Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan
memutuskan tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak *
pelantikan, perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja
Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu
wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala
aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan
amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan
bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan
jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan
Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat
Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas
pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah
binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan
Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab
pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio
Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat
MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. *
Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala
kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua
berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. *
Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan
sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi
Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua
dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan
kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan
melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. *
Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat
dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan
berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan
dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil
Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan
Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan
Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan
merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan
melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan
Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan
latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka
Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan
melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung
pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara
bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja
yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas
sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala
terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta
permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna
menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik
konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat
koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu)
tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta
perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang
dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. *
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada
Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada
dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja
tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan
anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan
persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk
mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika
terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. *
Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. *
Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam
rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti
dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan
Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota
Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan
Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan
sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan
Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan
keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara
tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat
Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional
(DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun
Posted By : Maya Sri Sundari (CASS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar